Non Pengadaan dan Pengadaan dikecualikan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan berarti dikecualikan dari perpres PBJP lantas bisa digunakan sembarangan, Pengadaan Dikecualikan juga merupakan bagian dari Pengadaan Khusus pada Perpres PBJP, dikategorikan sebagai Pengadaan Khusus agar dapat mencapai tujuan pengadaan dan tidak terjadi Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sekarang ini diatur dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggantikan keppres 80 tahun 2003. Perpres 54 tahun 2010 sudah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yaitu perpres 35 tahun 2011 dan perpres 70 tahun 2012.
seluruh Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan. Agen Pengadaan merupakan terobosan baru dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tugasnya mutatis mutandis atau memiliki kesamaan dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK. Agen Pengadaan
Untuk mengetahui beberapa jenis kontrak pengadaan yang ada pada proses tender atau lelang barang/jasa, mari kita baca penjelasan dibawah ini. Sesuai dengan Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018 pasal 27 ayat 1 yang menjelaskan bahwa jenis kontrak pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya terdiri atas: Lumsum.

bahwa penyelenggaraan sayembara/kontes merupakan salah satu contoh barang/jasa yang dapat diadakan melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan Lampiran I butir 1.5 huruf c Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, diperlukan pedoman tentang penyelenggaraan sayembara/kontes.

. 490 360 183 349 276 285 119 168

pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan